Senin, 20 Oktober 2014

TEORI ORGANISASI UMUM

1. Sebutkan pengertian organisasi dari beberapa tokoh!
  • ·         Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
  • ·         James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
  • ·         Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • ·         Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
  • ·         Prof Dr. Sondang P. Siagian, mendefinisikanorganisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua  orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.


2. Bentuk badan organisasi dan sebutkan kelebihan dan kekurangannya!
Organisasi Garis
Oleh Henry Fayol (Paris)
Bentuk organisasi yang paling sederhana dan paling tua, digunakan di kalangan militer dengan jumlah karyawan yang masih sedikit dan saling kenal, dan spesialisasi kerja yang belum begitu tinggi.

Kelebihan
a. kesatuan komando baik karena pimpinan berada di atas satu tangan
b. proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat.
c. Solidaritas karyawan tinggi karena saling kenal.

Kekurangan
a. jika sang pemimpin tidak mampu maka akan mudah jatuh
b. ada kecendrungan bertindak otokratis
c. kesempatan berkembang terbatas

Organisasi Fungsional
Oleh F.W. Taylor.
Pimpinan-pimpinan yang ada tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan mempunyai wewenang memberik komando sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut.

Kebaikan
a. Pembagian tugas jelas
b. Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan dengan maksimal
c. Digunakan tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsi-fungsinya.

Keburukan
a. Spesialilsasi menyebabkan susah “tour of duty”
b. Karyawan mementingkan bidangnya sehingga sukar melaksanakan koordinasi.

Organisasi Garis dan Staf
Oleh Harrington Emerson
Biasanya digunakan oleh organisasi besar dengan daerah kerja yang luas dengan bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit. Memiliki satu atau lebih tenaga staf tenaga ahli yang memberi saran atau nasihat.

Kebaikan
a. Dapat digunakan oleh tenaga organisasi sebesar apapun dan sekompleks apa pun.
b. Keputusan yang matang dan sehat dapat diperoleh karena adanya tenaga ahli.
c. Dapat mewujudkan “The right man in the right place”.

Keburukan
a. Solidaritas sukar diwujudkan karena tidak saling kenal
b. Koordinasi kadang sukar diterapkan karena terlalu luasnya organisasi

3. Jenis-jenis organisasi(pt, cv, firma, koperasi)
 Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).
Jenis-jenis PT :
a)      Perseroan Terbatas Terbuka.
b)      Perseroan Terbatas Tutup.
c)      Perseroan Terbatas Milik Negara (Persero).
d)     Perseroan Terbatas Kosong.
PT kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada aktifitas, tetapi masih sah sebagai PT.
Kepengurusan perseroan terbatas :
a)      Direksi.
Tugas :
·         Menjalankan badan usaha sebaik-baiknya.
·         Memberikan laporan kepada rapat pemegang saham.
b)      Dewan komisaris.
Tugas :
·         Mengawasi jalannya perusahaan.
·         Memberikan nasihat-nasihat kepada direksi.
·         Melakukan tindakan bila diperlukan untuk kepentingan pemegang saham.
c)      Rapat pesero.
Tugas :
·         Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
·         Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan usaha.
·         Mengesahkan laporan neraca rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk para pemegang saham dalam bentuk divide.
Kelebihan perseroan terbatas :
a)      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
b)      Pemisahan pemilik dari pengurus.
c)      Mudah mendapatkan modal.
d)     Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan perseroan terbatas :
a)      Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar.
b)      Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal.
c)      Tidak terjaminnya rahasia.
d)     Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.
5.      Koperasi
Merupakan pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, misi koperasi sebagai berikut :
a)      Memacu pengembangan usaha.
b)      Kemandirian.
c)      Profesionalisme.
Pasal 60 UU No. 25 tentang peranan pemerintah terhadap koperasi, yaitu :
a)      Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
b)      Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Unsur-unsur utama organisasi koperasi :
a)      Anggota.
Tugas :
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi.
·         Menetapkan kebijaksanaan koperasi.
·         Memilih dan mengangkat serta memberhentikan pengurus, badan pemeriksa, serta penasihat.
·         Menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha.
Kewajiban anggota mengamalkan :
·         Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
·         Undang-Undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
·         Keputusan-keputusan rapat anggota.
Hak anggota koperasi :
·         Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalan Rapat Anggota.
·         Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa.
·         Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran dasar.
·         Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta.
·         Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
·         Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
b)      Pengurus.
c)      Badan pemeriksa.
Kelebihan koperasi :
a)      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
b)      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
c)      Dasar sukarela.
d)     Mengutamakan kepentingan anggota.
Kekurangan anggota :
a)      Keterbatasan di bidang permodalan.
b)      Daya saing lemah.
c)      Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
d)     Kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi.
Peran koperasi :
a)      Meningkatkan pendapatan rakyat dan pendapatan nasional.
b)      Mengentaskan kemiskinan.
c)      Meningkatkan kualitas hidup.
d)     Memperkokoh perekonomian rakyat dan koperasi sebagai soko gurunya.
 Persekutuan Firma
Merupakan usaha menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama.
Pengertian lain dari persekutuan firma adalah perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secara bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.
Berakhirnya persekutuan firma apabila :
a)      Seorang sekutu meninggal atau jatuh pailit,
b)      Dibubarkan hakim karena alasan-alasan sah,
c)      Jangka waktu yang ditetapkan persekutuan firma telah abis,
d)     Seorang sekutu menarik diri.
Kelebihan persekutuan firma :
a)      Kebutuhan akan modal lebih mudah dipenuhi,
b)      Mempunyai beberapa pemilik,
c)      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan persekutuan firma :
a)      Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu,
b)      Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang,
c)      Penanaman modal beku (frozen capital).

4. Bentuk-bentuk kerja sama (join venture, trust, dll.)
1. Joint Venture
Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatanekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture;
a) Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b) Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c) Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Keuntungan :
ü Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing – masing Perusahaan Pendiri.
ü Perusahan Join Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing – masing.
ü Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi.
Kelemahan :
ü Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing – masing patner (Perusahaan – perusahaan yang berlainan).
2. Trust / Marger
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiridengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama),misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
2. Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan, Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain.
3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda – beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik.
Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik
Keuntungan :
ü Dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
ü Kebebasan masing – masing perusahan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekalihilang
Kelemahan :
ü Resiko tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan – perusahaan yang bergabung.
ü ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang modal yg ada.
3. Holding Company / Akuisisi
Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.
Keuntungan :
ü Dapat memanfaatkan skala ekonomi  yg ada ( tingkat produksi yang paling besar ).
ü Perusahaan yang sahamnya sudah di beli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan olah holding company
Kelemahan :
ü Ada penyesuaian organisasi  dari perusahaan yang diambil alih pada organisasi induk.
ü Semua resiko di tanggung oleh perusahaan yang  mengambil alih.
4. Sindikat
Sindikat merupakan kerja sama antara beberapa orang untuk  melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Pembentukan sindikat biasanya di lakukan pada perusahaan penjamin (underwriter).
5. Kartel
Kartel yaitu suat kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan beberapa hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.
ü kartel daerah yaitu membagi daerah pemasaran setiap sekutu.
ü kartel produksi yaitu menentukan luas produksi setiap sekutu.
ü Kartel kondisi yaitu penentuan syarat penjualan seperti potongan, tempat penjualan.
ü kartel harga yaitu penetapan harga minimum.
ü kartel pembagian laba yaitu penentuan cara pembagian laba setiap sekutu.
Keuntungan :
ü Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam menghadapi persaingan.
ü Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
ü Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi, sehingga harga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun
Kelemahan :
ü Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel.
ü Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, Karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
ü Peraturan-peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi interen kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung didalam kartel ini.